Berita Hot | Dituding gunakan fasilitas DPR, Fahri dilaporkan ke MKD

Dituding gunakan fasilitas DPR, Fahri dilaporkan ke MKD


  BERITAHOTWakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal tersebut atas dasar dugaan memanfaatkan fasilitas DPR berupa TV Parlemen untuk kegiatan personalnya. 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) Suwitno menyatakan bahwa, Fahri menggunakan TV Parlemen sebagai iklan untuk kampanye menjadi calon ketua umum Ikatan Alumni UI (ILUNI). 

"Bersama ini kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI terkait penyalahgunaan fasilitas Pimpinan DPR RI untuk kepentingan pribadi anggota DPR," kata Suwitno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). 

Suwitno menjelaskan bahwa pada tanggal (20/4) sekitar Pukul 06.50-07.00 WIB dalam tayangan TV One, ditampilkan siaran Warta Parlemen yang memberitakan pencalonan Fahri Hamzah dalam kapasitas sebagai wakil Ketua DPR yang mencalonkan diri sebagai ketua umum ILUNI. 

"Isinya tidak ada kaitan sedikitpun dengan kinerja DPR. Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi 2 menit tersebut (1 menit 59 detik) yang diproduksi oleh Humas DPR RI dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR RI, yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," ungkapnya. 

Lantas menurut Suwitno, tayangan mengenai Fahri tersebut diputar secara rutin di berbagai televisi nasional. "Semisal Metro TV yang pastinya biaya lklan tersebut berkisar miliaran rupiah," ucapnya. 

"Kami menyampaikan tuntutan kepada yang mulia pimpinan MKD DPR segera memeriksa dan menyidangkan Fahri Hamzah dalam sidang kode etik secara terbuka," terangnya. 

Suwitno juga mendesak agar segera diberikan sanksi etik. Selain itu Fahri harus mengganti biaya iklan yang digunakan untuk keuntungan pribadi tersebut.

"Tuntutan ini disampaikan sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak para pejabat negara, khususnya anggota DPR RI untuk tidak mudah menggunakan fasilitas negara atau segala hal yang dibiayai uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok diwaktu mendatang," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar