Berita Hot | Geram pembicaraan direkam, Setnov sebut Maroef penjahat tak beretika!!

Geram pembicaraan direkam, Setnov sebut Maroef penjahat tak beretika!!


BeritaHOT -- Ketua DPR, Setya Novanto, menyampaikan 12 lembar pembelaan di sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. Salah satunya soal rekaman pembicaraan saat dirinya bertemu dengan pengusaha Rizal Chalid dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton, lantai 21.

Dalam pembelaannya, Setya tak terima bila pembicaraan pada pertemuaan itu direkam Maroef. Dia menilai tindakan merekam itu sangat jahat.

"Bahwa tindakan saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakuan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal dan sangat tidak beretika," kata Setya dalam lembar pembelaannya yang dibagikan pada wartawan di gedung DPR, Senin (7/12).

Dia membandingkan rekaman yang dilakukan penegak hukum dengan yang dilakukan Maroef. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang melakukan perekaman tetap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia siapa pun," tambahnya.





                             

Dia memberi masukan pada MKD, bila menggunakan rekaman yang dianggapnya ilegal itu sebagai alat bukti maka akan merusak tatanan hukum di Indonesia.

"Keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan penegakan hukum secara melawan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Setya juga menilai rekaman itu ilegal dan tak bisa dijadikan alat bukti.


PLEASE KLIK DISINI

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Dari pembelaan SN tersebut, terungkap bahwa :
1. Memang ada pertemuan antara SN, MRC dan MS.
2. Dalam pertemuan itu, SN berstatus sebagai pejabat negara, bukan sebagai pribadi.

2 hal ini, sebenarnya sudah bisa menjadi alasan bahwa SN melanggar etika sebagai Ketua DPR.

Posting Komentar